Teks Jalan

---WELCOME TO MY BLOG---FAKULTAS TEKNIK UNISSULA---

Sabtu, 23 Januari 2021

Ujian Akhir Semester Gasal 2020 / 2021- Critical Thinking and Problem Solving

Nama    : Yoga Tiara Sandy

NIM      : 30201800187

Kelas     : Sipil C 2018


GIANT SEA WALL, Dampak bagi Lingkungan dan Nelayan

A.     Permasalahan (Soal 1)

Sebuah proyek konstruksi memiliki permasalahan pembebasan lahan, padahal pembangunan harus segera dilaksanakan. Lokasi Proyek berada di perkampungan nelayan dan akan dibangun Giant Sea Wall. Selain masalah pembebasan lahan, penduduk setempat juga terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani tambak karena lokasi tambak terdampak pembangunan Giant Sea Wall. Bagaimana anda menyelesaikan permasalahan ini ?, Gunakan Peraturan AMDAL sebagai acuan, dan untuk menyelesaikannya gunakan Collaborative Decision Making Proces.

B.     Penyelesaian

Giant Sea wall merupakan salah satu bentuk konstruksi sebagai upaya perlindungan wilayah coastal, habitat, konservasi, maupun aktivitas-aktivitas manusia dari pengaruh gelombang air laut. Tipe sea wall sangat bergantung dari fungsi, tujuan, dan juga lokasi rencana pembangunan. Faktor-faktor tersebut nantinya akan menentukan struktur giant sea wall yang akan dibangun. Sebagai contoh, giant sea wall yang berfungsi sebagai antisipasi gelombang tsunami akan berbeda dengan giant sea wall untuk penanggulangan abrasi. Giant sea wall tsunami berfungsi menghadang gelombang tinggi dengan volume air yang besar sehingga dibutuhkan dimensi bangunan yang tinggi, impermeable (tidak menyusup melalui rongga), dan kuat untuk menahan tekanan akibat volume air yang besar.

Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sering kali menimbulkan masalah dan polemik dalam pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut terjadi karena terjadi konflik kepentingan antara hak kepemilikan tanah dari pemilik lahan dan aspek hukum dalam proses pembebasan tanah tersebut yang seringkali ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. 

Masalah pembebasan tanah yaitu kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut belum diatur secara rinci dalam UUPA (UndangUndang Pokok Agraria). Pemenuhan kebutuhan tanah untuk pembangunan semula diketahui dengan pembebasan tanah untuk keperluan Pemerintah dan pembebasan tanah untuk keperluan swasta, dilakukan dengan cara musyawarah yang setara antara pemilik tanah dan pihak pembebas.

Oleh karena itu dalam suatu pembebasan lahan harus mengacu pada ketentuan mengenai pengadaan tanah diatur melalui Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan telah direvisi dengan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Masalah pengadaan tanah ini muncul ketika pemilik lahan tidak bersedia melepaskan haknya dan di lain pihak, yaitu pemerintah, membutuhkan lahan tersebut sesegera mungkin untuk melakukan pembangunan guna kepentingan umum. Sebagai contoh saat ini salah satunya adalah proyek pembangunan Giant sea wall(Tanggul Laut Raksasa) yang akan dibangun diperkampungan nelayan. Salah satu contohnya yaitu pembangunan giant sea wall di jakarta.

(Sumber: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-wP0PivEwFhCSlcrSi5Q8oP8j7sLw-oUQlpd77ttnzx5PEi-Qs46Vp8KwdDKcJ5v7rKffRrC49R4HZnKKRLWxiGtJBagrpauRoQh0PMJH9txwkVFEJgcDWTf49PRRPHpqGo3P7KbIx1M/s1600/GSW.jpg )

Pembangunan Giant Sea Wall (GSW) di Teluk Jakarta merupakan program lintas kementerian, yang dirancang untuk mendukung perekonomian dan mengendalikan banjir di Jakarta. Permasalahan GSW tersebut, tidak hanya terkait dengan aspek teknis kontruksi dan lingkungan, tetapi terkait juga dengan aspek sosial ekonomi tentang investasi dan pertumbuhan usaha perikanan. Saat ini, pada kawasan itu terdapat berbagai investasi dan lapangan usaha perikanan.

Sistem GSW dilakukan dengan cara mendorong sistem polder ke arah laut, sehingga kawasan di bawah permukaan air laut tidak akan tergenang. Seperti yang telah dilakukan Belanda dan New Orleans, Amerika Serikat. Sketsanya, meski air laut tinggi, tetapi kawasan di bawah permukaan air laut tetap kering karena ada tanggul laut raksasa yang akan memompa air ke laut. Lahan di tempat yang akan dibangun tanggul raksasa ini sudah berada di bawah permukaan laut. Dan lebih dari tiga puluh tahun ekstraksi air tanah telah menyebabkan permukaan tanah bagian pesisir Jakarta semakin menurun. Perubahan iklim, juga menyebabkan naiknya permukaan laut dengan genangan air laut yang bergerak ke wilayah dataran rendah di bagian utara kota.

(Sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPWLohK2W9Isl1nFhCf-zG64i2UMoKoynF4zRFX4zxK6vvNLP-9GbLOkV3hgfdcIkBCI8X8tKh4KQxJqERAlmZrcNScUes1e811OUW-j7YbO5Dqe0etkd2kl9E9OCoZGqjJQGfoFubpoc/s1600/GSW+3.jpg )

Sebuah kombinasi yakni menghentikan ekstraksi air tanah dan juga pembangunan tanggul laut raksasa akan mulai mengurangi menurunnya permukaan tanah bagian pesisir Jakarta. Pemprov Jakarta, berencana untuk memanfaatkan tanggul besar untuk penggunaan serbaguna publik dan ekonomi. Termasuk memanfaatkan daerah di dalam tanggul sebagai daerah bendungan air tawar untuk memproses dan memasok air bersih untuk kebutuhan kota, dan juga akan mencakup sebuah pabrik pengolahan air limbah.


Namun kontras dengan tujuan pembangunannya, beberapa isu dan masalah lingkungan dapat muncul sehubungan dengan konstruksi Giant sea wall, diantaranya adalah terganggunya transport sedimen yang dapat menyebabkan pergeseran struktur dan juga terganggunya ekosistem lahan basah (wetland) dan wilayah intertidal. Selain itu pembangunan GSW memiliki persyaratan ketat. Di antaranya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan dampak sosial terhadap nelayan. Oleh karena itu perlu perlu diatasi sesuai peraturan yang berlaku yaitu dengan peraturan AMDAL (Kajian mengenai dampak suatu usaha/kegiatan yang terjadi pada suatu lingkungan hidup). Pada Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

·         Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

·         Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

·         Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan

·         Lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

·         Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

·         Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

·         Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

·         Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

·         Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

·         Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Pembangunan GSW perlu adanya tinjauan ulang, karena dampak sosial dan lingkungannya jauh melebihi dampak ekonomi. Untuk menyelesaikan masalah banjir, banyak solusi yang telah ditawarkan, tidak perlu proyek mercu suar, yang keberadaannya 10-20 tahun kedepan. Melakukan koordinasi antara pemerintah daerah, melibatkan masyarakat, pendidikan lingkungan, sumur resapan, lubang biopori, normalisasi sungai, dan sebagainya, seperti kata pepatah “Think Globally, Act Locally”. Dalam pembangunan giant sea wall ini  harus memiliki AMDAL Karena proyek ini  sangat memiliki potensi yang sangat besar pada lingkungan hidup. Oleh karena itu diperlukan kajian - kajian mengenai dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh giant sea wall ini. Salah satunya dari aspek sosial ekonomi yaitu para nelayan yang kehilangan pekerjaan lapangan pekerjaannya Oleh karena itu pemerintah dapat memberikan solusi pekerjaan baru untuk para nelayan misalnya dengan memberikan pelatihan ketrampilan dan juga memberi solusi tempat tinggal baru bagi masyarakat yang terdampak pembangunan giant sea wall ini.

 

MENGHADAPI INDUSTRI MEGASHIFT DIBIDANG KONSTRUKSI

A.    Permasalahan (Soal 2)

Bagaimana dunia konstruksi menghadapi Industry Megashift terutama pada tingkat Macro? Jelaskan dengan memberikan contoh di lapangan dan kemungkinan kemungkinan yang dapat terjadi. Sebutkan pula kemungkinan pelaksanaan dari segi Islami

B.     Pembahasan 

Di tahun 2021 kita akan menghadapi pergeseran industri maha dahsyat dan ekstrim, karena itu saya menyebutnya industri megashifts. Terutama pada tingkat makro yaitu Pergeseran di tingkat Makro mencakup perubahan-perubahan besar yang menghasilkan peta kompetisi baru di era pandemi. Perubahan besar yang didorong oleh bencana dahsyat COVID-19 ini menghasilkan lanskap industri baru yang ditandai dengan empat karakeristik: Hygiene, Low-Touch, Less-Crowd, dan Low-Mobility.

1. Hygiene

  Ketika ancaman COVID-19 terus mengintai, maka Cleanliness, Healthiness, Safety, Environment (CHSE) menjadi prioritas dan preferensi utama konsumen. Maka kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi faktor kunci pulihnya berbagai industri. Di hygiene economy, disiplin protokol kesehatan menjadi alat branding paling ampuh.

    Survei dari Nippon, perilaku personal hygiene seperti mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan memakai masker mengalami peningkatan dibandingkan saat virus Influenza tahun 2018. 

    Ketika CHSE menjadi preferensi dan prioritas utama konsumen, maka perusahaan yang bisa membangun customer confidence terkait CHSE akan lebih diminati konsumen. 

    Tak hanya itu, di era pandemi kepatuhan perusahaan terhadap protokol kesehatan menjadi jaminan terciptanya loyaltas dan customer trust dalam jangka panjang.

2. Low-Touch

    Di masa pandemi kontak fisik akan dihindari karena menjadi sumber penularan COVID-19 yang massif. Maka sifatnya high-touch seperti hospitality & tourism harus bertransformasi menjadi low-touch. Maka  digital menjadi solusi sementara sekaligus selamanya.

Perusahaan yang sukses di era pandemi adalah perusahaan-perusahaan yang bisa beradaptasi dengan lanskap industri baru yang bersifat low-touch. Itu sebabnya perusahaan di sektor industri digital misalnya, lebih sustainable di era pandemi karena bersifat low-touch. 

    Sementara perusahaan-perusahaan yang high-touch seperti di sektor pariwisata mau tak mau harus bertransformasi dan mengadopsi model bisnis yang low–touch untuk bisa sukses melewati badai krisis pandemi. 

3. Less-Crowd

    Ketika kerumunan orang (crowd) kian dihindari di era pandemi, maka industri-industri yang mengandalkan kerumunan massa seperti MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition), transportasi publik, bisnis pertunjukan, airport, hingga sport harus beradaptasi agar bisa survive. Untuk menghadapinya, digital dan pengalaman online akan menjadi solusi sementara di masa transisi. Namun hybrid operating model yang menggabungkan aktivitas fisik dan virtual akan menjadi solusi jangka panjang bagi para pelaku di berbagai industri yang high-crowd. 

4. Low-Mobility

    Era pandemi adalah era low-mobility. Masyarakat mengurangi mobilitas karena semakin mobil, maka semakin besar pula potensi penularan COVID-19. 

“Low-mobile society” yang terbentuk oleh adanya bencana pandemi akan memukul berbagai industri seperti otomotif, penerbangan, energi, pariwisata, hingga dine-in resto. 

Di sisi lain mobilitas manusia yang kian terbatas mendorong ekonomi digital berkembang lebih cepat. 

Setiap pemain di industri apapun harus jeli merespons peluang maupun ancaman yang muncul sebagai akibat munculnya “low mobile society” ini.

    Dalam bidang kontruksi tentu banyak yang harus dipersiapkan, yang yang paling utama tentunya protokol kesehatan hal ini tentu sudah harus menjadi kewajiban bagi setiap proyek konstruksi, lalu layanan kesehatan mungkin pada era industri megashift ini layanan kesehatan juga menjadi kewajiban bagi bagi suatu proyek kontruksi karena ini menyangkut dengan kesehatan semua yang terlibah dalam proyek konstruksi tersebut.

    Selanjutnya mungkin sangat sulit dihindari dalam dunia konstruksi yaitu menghindari kerumunan, walau bagaimanapun proyek konsttruksi pasti menghadirkan sebuah kerumunan namun hal ini dapat diatasi misal dengan pekerjaan yang dilakukan dengan bertahap, namun hal ini dapat memicu masalah baru yaitu terjadinya keterlambatan suatu proyek konstruksi dan juga kebutuhan biaya yang semakin tinggi.

Lalu untuk mengatasi itu semua perusahaan konstruksi harus jeli untuk merespons peluang dan juga ancaman yang terjadi.

C.    Pandangan dari Segi Islami

Dalam pelaksanaan suatu proyek konstruksi di era industry megashift ini jika dilihat dari segi islam salah satunya dijelaskan pada Q.S Ar – Rum ayat 41 sampai dengan ayat 42 yang berbunyi, 

Artinya,

“Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan dimuka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42)

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa suatu kegiatan apapun termasuk pada bidang konstruksi tidak boleh dilakukan secara sewenang wenang dan yang dapat merusak alam. Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan. Hal ini seringkali tercermin dalam beberapa pelaksanaan ibadah, seperti ketika menunaikan ibadah haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang pohon-pohon dan membunuh binatang. Apabila larangan itu dilanggar maka ia berdosa dan diharuskan membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah SWT melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi.

Tentang memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, banyak upaya yang bisa dilakukan, misalnya rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu ditingkatkan lagi. Dalam lingkungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan disempurnakan. Pendayagunaan daerah pantai khususnya Giant Sea Wall, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar